Diduga Ada Praktik Pelansiran Solar di Cappagalung Parepare, APH Didesak Turun Tangan

banner 120x600

PAREPARE, Kembaroginews.com – Aktivitas mencurigakan diduga terjadi di kawasan Jalan Mattirotasi, Kelurahan Cappagalung, Kota Parepare, Sabtu (25/7/2026). Sejumlah truk terpantau berjejer di sebuah lokasi yang menyerupai antrean pengisian bahan bakar, sementara puluhan jeriken di sekitarnya.

 

Dari pantauan di lapangan, terlihat solar dikeluarkan dari tangki kendaraan menggunakan selang lalu dipindahkan ke jeriken-jeriken yang telah disiapkan. Tak hanya itu, isi jeriken juga tampak dipindahkan lagi ke jeriken lain, sementara kendaraan silih berganti keluar-masuk lokasi dengan sejumlah orang yang terlihat mengatur proses tersebut.

 

Yang menjadi sorotan, lokasi kegiatan ini tidak tampak sebagai fasilitas resmi penyimpanan maupun penyaluran BBM seperti SPBU atau depo berizin.

 

Pola aktivitas seperti ini kerap dikaitkan dengan praktik yang dikenal sebagai “pelansiran” BBM bersubsidi, yakni modus pembelian solar menggunakan kendaraan secara berulang, kemudian dikumpulkan di satu titik untuk selanjutnya diduga dijual kembali dengan harga di atas ketentuan resmi.

 

Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik lokasi maupun pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Awak media juga belum memperoleh keterangan resmi dari orang-orang yang berada di lapangan.

 

Jika dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi ini terbukti, sejumlah ketentuan hukum berpotensi menjerat pelaku. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Penyidik juga berpeluang mengembangkan perkara ke pasal-pasal lain apabila ditemukan penimbunan dalam jumlah besar, penggunaan dokumen tidak sah, atau keterlibatan pihak-pihak lain dalam rantai distribusi sepanjang didukung alat bukti yang cukup.

 

Aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait didesak segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut, apakah mengantongi izin resmi, atau justru merupakan bagian dari penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Pemeriksaan dinilai penting untuk mengungkap asal-usul BBM, legalitas tempat penyimpanan, tujuan akhir distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat, agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun mengganggu ketersediaan solar bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser