Parepare, Kembaroginews.com – Kepolisian Resor Parepare kembali menunjukkan keseriusannya dalam menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam sebuah operasi yang digelar baru-baru ini, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap jaringan pelaku curanmor yang diduga kuat merupakan komplotan asal luar daerah.
Tiga orang pria berinisial AN, TK, dan MJ diamankan dalam operasi tersebut. Dua dari mereka diduga sebagai pelaku utama pencurian, sementara satu lainnya diduga berperan sebagai penadah. Ketiganya diketahui merupakan warga Kota Makassar.
Kapolres Parepare, AKBP Dr. Arman Muis, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (16/4/2025), mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya di beberapa lokasi berbeda, termasuk di Parepare, Pinrang, dan Makassar.
“Di wilayah Parepare sendiri tercatat ada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, diketahui ketiga pelaku masuk ke Parepare pada hari Sabtu dan langsung melancarkan aksinya di beberapa titik. Keesokan harinya, mereka kembali beraksi di dua lokasi lainnya,” ujar Kapolres.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian, yakni tiga unit Honda Scoopy, satu unit Yamaha Fino, dan satu unit Yamaha Nmax. Motor-motor tersebut ditemukan tersimpan di sebuah kamar penginapan Hotel Gandaria di Jalan Bau Massepe, Kecamatan Bacukiki.
Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan pelaku tergolong nekat. Mereka menyasar rumah-rumah yang pagarnya tidak terkunci atau pengamanan kendaraan yang minim, lalu membawa kabur motor menggunakan kunci palsu.
“Pelaku masuk ke halaman rumah, tidak menunggu lama langsung menuju kendaraan, dan membawanya dengan kunci duplikat. Aksi ini mereka lakukan di malam hari,” terang Arman.
Dalam proses penangkapan, dua pelaku sempat memberikan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan mereka menggunakan tembakan.
Ketiga tersangka kini mendekam di rutan Polres Parepare dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 sampai 5 junto Pasal 65 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Dari estimasi kerugian, total nilai kendaraan yang dicuri mencapai Rp.65 juta.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau jaringan lebih besar yang beroperasi lintas daerah,” tutup Kapolres..






























