Barru  

Tambang Galian Emas yang Berkedok Galian C di Desa Lempang : Ancaman Bagi Lingkungan dan Masyarakat

banner 120x600

Berikut adalah contoh berita yang baik:

Pemerintah Diminta Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Barru

Barru,- Aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Garongkong, Desa Lempang, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, telah mencuat ke permukaan. Penyelidikan mendalam oleh awak media pada Ahad, (1602/2025) mengungkap modus tambang emas ilegal yang disamarkan sebagai galian C untuk bahan konstruksi.

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak lingkungan secara masif dan mengakibatkan kerugian bagi negara. Masyarakat setempat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan operasi tambang ilegal tersebut.

Pemerintah daerah dan instansi terkait diminta mengambil langkah tegas untuk menindak para pelaku, memulihkan kerusakan lingkungan, dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

Perlu diingat bahwa aktivitas tambang emas ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah diminta untuk segera mengambil tindakan tegas dan efektif untuk mengatasi kasus ini dan memastikan bahwa aktivitas pertambangan di daerah tersebut dilakukan dengan cara yang legal dan ramah lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser