KembarogiNews.Com, Pangkep – JPKP Kab.Pangkep melaporkan Dugaan Penipuan yang dilakukan salah seorang sales/marketing Honda Internusa Makassar ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, jl. Perintis Kemerdekaan KM.16 kec.Biringkanayya Makassar, Senin 27/05/2024.
Ketua DPD JPKP Kab.Pangkep Azizah Latif berdasarkan surat No : 011/DPD-JPKP/Pngkp/IV/2024, Perihal Laporan Dugaan Penipuan Yang dilakukan Oleh Salah Seorang Sales Honda Internusa Makassar, melaporkan langsung ke unit SPKT Polda Sulsel. Berdasarkan aduan salah seorang warga atas nama Muliadi pertanggal 15 Mei 2024 ke DPD JPKP Pangkep.
“Kami dari DPD JPKP Pangkep menerima aduan warga yakni Muliadi atas dugaan penipuan salah seorang sales Honda.Bahwa JPKP lembaga yang bekerja sama resmi dengan kantor Staf Presiden Republik Indonesia melalui surat konfirmasi kerjasama NOMOR- B-097/KSP/D.1/04/2016 dengan pokok kerjasama : PEMANTAUAN TINDAK LANJUT ASPIRASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENGELOLAAN PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN LINGKUP KERJASAMA YAITU : SOSIALISASI PROGRAM, FASILITAS PENYAMPAIAN PENGADUAN MASYARAKAT DAN DAERAH SERTA PEMANTAUAN TINDAK LANJUT LAPORAN MASYARAKAT DAN PENGEMBANGAN REALISASI PROGRAM PEMERINTAH”, papar Azizah Latif.
“Berdasarkan hal tersebut maka kami mendampingi warga untuk menindaklanjuti terkait adanya dugaan penipuan tersebut”, Lanjutnya.
Ada pun kronologi kejadian dugaan Tindak pidana penipuan tersebut berdasarkan surat No : 011/DPD-JPKP/Pngkp/IV/2024, yaitu;
Pada tanggal 15 mei 2024 JPKP DPD Pangkep menerima laporan atas nama Bapak Muliadi S.Sos, Alamat Jln cendana Timur Dalam K.12 No 3, RT/002 RW/002 Kel. Padoang Doangan, Kec. Pangkajenne, Kab.Pangkajene Dan Kepulauan. Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Dengan aduan dugaan penipuan yang di lakukan oleh Sales HONDA INTERNUSA MAKASSAR. KRONOLOGI SINGKAT :
Pada tanggal 14 april 2024 HONDA INTERNUSA melakukan kegiatan pameran di Grand Mall Maros, di tawarkan program tukar tambah lewat sales Honda bernama MUHAMMAD YUSUF sebagai (sales representative), dan pada tanggal 15 april 2024 pukul 20.00 wita, sodara Muhammad Yusuf sales Honda mendatangi rumah bapak Muliadi untuk membujuk bapak Muliadi mengambil tawaran program dari HONDA INTERNUSA TUKAR TAMBAH KENDARAAN LAMA DENGAN KENDARAAN BARU. Sodara Muhamad Yusuf terus menghubungi bapak Muliadi sebagai sales butuh segera pencapaiaan penjualan sesuai target.
Sampai tanggal 04 mei 2024 sodara Muhamad yusuf membawa pembeli mobil Honda jazz milik bapak Muliadi untuk mengecek kondisi kendaraan bapak Muliadi. dan di tanggal yang sama sales Honda ini membawa dua pembeli dengan taksiran harga berbeda, taksiran harga mobil Honda jazz tahun 2010 warna hitam Nopol DD 1872 XJ dari orang pertama di pukul 13.14 wita yang di bawa sodara Muhammad yusuf menaksirkan Rp. 90.000.000,. (sembilan puluh juta rupiah), dan di tanggal yang sama 04 mei 2024, pada pukul 17.30 wita, penaksir harga kedua datang bersama sodara yusuf, menaksirkan dengan harga Rp. 95. 000.000, (sebilan puluh lima juta rupiah).
Setelah itu hanya berselang dua hari sodara yusuf pada tanggal 06 mei 2024 pukul 19.00 wita sodara yusuf menyodorkan berkas untuk bapak Muliadi tanda tangani sesuai prosedur HONDA INTERNUSA untuk pengajuan kendaraan baru, dan pada waktu dan tanggal yang sama sodara yusuf meminta kendaraan honda jazz warna hitam tahun 2010 nopol DD 1872 XJ, milik bapak Muliadi. sodara muhammad yusuf menjanjikan kepada bapak Muliadi kendaraan baru dari HONDA INTERNUSA segera akan dikirimkan kepada bapak Muliadi setelah kendaraannya di bawa oleh sodara Muhammad Yusuf untuk menukarkan DP yang akan di masukkan ke kantornya yaitu HONDA INTERNUSA tempat sodara muhammad yusuf bekerja. bapak Muliadi tidak menaruh kecurigaan saat kendaraannya beserta surat kepemilkan kendaraan di bawa oleh sodara Muhammad yusuf karena bapak muliadi mengetahui betul sodara muhammad yusuf adalah sales resmi dari HONDA INTERNUSA dimana mereka bertemu di pameran secara resmi di Grand Mall kab.maros, dan setelah Muhammad yusuf membawa kendaraan bapak Muliadi di tanggal 06 mei 2024 di ketahui kendaraan milik bapak Muliadi terjual pada hari itu juga pada sekitar pukul 22.00 wita , sodara muhammad yusuf bertemu dengan pembeli kendaraan bapak muliadi di HONDA INTERNUSA, dan pada malam itu juga pembeli kendaraan bapak muliadi membayar kepada sodara Muhammad yusuf sebesar Rp 90.000.000., (sembilan puluh juta rupiah ) melalui transaksi secara elektronik. (mobile banking) dari bank mandiri atas nama wahyudin mengirim ke penerima atas nama Muhamad Yusuf bank mandiri sebesar Rp.85.000.000,. (delapan puluh lima juta rupiah), bukti terlampir. dan pada waktu yang sama atas nama faisal melalui M banking mengirim dana Rp. 5.000.000,. (lima juta rupih) masuk ke rekening GENKI KIRANA INTERNUSA dengan jenis transaksi transfer bank BRI sebagai catatan TANDA JADI HONDA WRV. (BUKTI TERLAMPIR). dan di tanggal 06 mei 2024, muhammad yusuf mengirimkan invoice lewat whatsapp print out dari kantor HONDA INTERNUSA sebagai bukti TANDA TERIMA UANG JAMINAN PESANAN sebesar Rp. 125.000.000,. (seratus dua puluh lima juta rupiah) terbayarkan. namun setelah tanggal 06 mei 2024 ini sodara yusuf mulai meberikan alasan alasan tidak mengirimkan kendaraan baru HONDA WRV yang di janjikan. dan pada hari rabu tanggal 15 mei 2024 kendaraan baru yang di janjikan Muhammad yusuf belum juga datang di antar dari HONDA INTERNUSA, dan pada hari rabu itu bapak Muliadi tidak bisa menghubungi Muhammad yusuf sales HONDA INTERNUSA, dan pada siang harinya bapak Muliadi memastikan dengan mendatangi kantor cabang HONDA INTERNUSA di JL.METRO TANJUNG BUNGA KAWASAN PAVILION RESIDENCE KAVLING NO.1573-1575 MACCINI KOTA MAKASSAR.
Pada saat di kantor HONDA INTERNUSA, bapak Muliadi baru mengetahui bahwa TANDA TERIMA UANG JAMINAN PESANAN hanya Rp.5.000.000., (lima juta rupiah) berbeda dari invoice yang di kirimkan oleh sodara muhammad yusuf sebesar Rp. 125.000.000., kepada bapak muliadi melalui whattsapp, dan saat itu juga bapak muliadi beserta istri dan keluarga menduga sales dari HONDA INTERNUSA melakukan tindakan penipuan kepada costumer HONDA INTERNUSA.
Pada hari rabu 15 mei 2024 setelah bapak Muliadi kembali dari kantor HONDA INTERNUSA MAKASSAR, bapak muliadi mendatangi sekertariat JPKP DPD Kab. Pangkep, dan bertemu ibu AZIZAH LATIF selaku Ketua JPKP DPD PANGKEP.dan mebuat surat kuasa untuk mendampingi bapak Muliadi mendapatkan keadilan dan secara hukum mendapatkan haknya, setelah menandatangani surat kuasa bapak Muliadi bersama ketua JPKP DPD PANGKEP melaporkan kejadian tersebut di Polres Pangkep mealui surat resmi JPKP mengadukan Muhammad Yusuf sales HONDA INTERNUSA di duga melakukan tindakan PENIPUAN kepada costumernya menggunakan posisinya sebagai sales resmi HONDA INTERNUSA MAKASSAR. untuk melakukan dugaan penupuan kepada bapak Muliadi. pada hari kamis dini hari tanggal 16 mei 2024. Muhamad yusuf sales resmi HONDA INTERNUSA MAKASSAR, menghubungi bapak muliadi untuk bertemu di rumahnya di kelurahan jagong, kec.pangkajene, Kab.pangkajenne dan kepulauan. meminta bertemu bapak Muliadi dan istrinya saja yang datang kerumahnya di jagong, namun kuasa sudah di serahkan kepada JPKP dan saat itu ketua JPKP mendampingi bapak muliadi di rumah sodara Muhammad Yusuf. ketua JPKP tidak membiarkan bapak Muliadi menemui sodara muhammad yusuf di rumahnya sendiri bersama istrinya. maka pada hari itu di dampingi ketua JPKP. sebelum berangkat kerumah sodara muhammad yusuf ketua JPKP meminta kepada bapak Muliadi menghubungi kantor sodara Muhammad Yusuf agar atasan sodara Muhamad yusuf bisa ikut menyusul kerumah sodara Muhammad yusuf untuk ikut mendengarkan pengakuan sodara muhammad yusuf.
PENGAKUAN SODARA MUHAMMAD YUSUF SALES HONDA INTERNUSA MAKASSAR.
Sodara Muhammad Yusuf sales HONDA INTERNUSA MAKASSAR mengaku menggunakan uang hasil penjualan kendaraan bapak Muliadi untuk di pinjamkan kepada temannya, juga untuk membayar hutang (tidak disebutkan hutang apa) dan mengaku masih tersisa sekitar Rp.50.000.000., (lima puluh juta rupiah), sambil menunggu atasan sodara Muhammad Yusuf keluarga dari bapak Muliadi terus mengorek keterangan dari sodara muhammad yusuf sales HONDA INTERNUSA MAKASSAR. dan mendesak sodara yusuf untuk menunjukan sisa uang yang di katakannya namun tidak pernah merespon permintaan keluarga dari bapak Muliadi. setelah lama menunggu pihak dari kantor HONDA INTERNUSA tiba di rumah sodara Muhammad yusuf dan setelah ketua JPKP DPD Pangkep mempertanyakan tanggung jawab dari kantor HONDA INTERNUSA MAKASSAR untuk bapak Muliadi sebagai korban dari sales HONDA INTERNUSA MAKASSAR, bapak atas nama sodara ARDY sebagai atasan Muhammad yusuf sales HONDA INTERNUSA MAKASSAR tidak bisa meberikan tanggung jawab berupa materi kerugian yang di alami bapak Muliadi sebagai korban sales HONDA INTERNUSA MAKASSAR, dan hanya bisa membantu untuk mengedukasi pihak salesnya untuk bertanggung jawab secara personalnya karena kesalahan yang di lakukan salesnya tidak di ketahui oleh pihak kantornya, ketua JPKP DPD PANGKEP menampung semua bentuk kebijakan bentuk solusi yang pihak HONDA INTERNUSA berikan kepada costumernya yang tertipu oleh sales HONDA INTERNUSA MAKASSAR. kemudian kamis 16 mei 2024 setelah melakukan musyawarah dari pihak kantor HONDA INTERNUSA MAKASSAR bersama keluarga dan salesnya sendiri. sodara Muhammad yusuf mengaku kepada bapak ARDY bahwa uang yang tersisa hanya Rp.5.000.000.,( Lima juta rupiah ) pada hari itu sodara Muhammad Yusuf telah melakukan kebohongan kebohongan untuk menyita waktu keluarga bapak Muliadi serta bapak Muliadi sendiri.
Dari kronologi singkat sales HONDA INTERNUSA MAKASSAR, di duga melanggar pasal penipuan dimana sodara Muhammad Yusuf menipu Bapak Muliadi dengan mengiming imingi, dan terus membujuk bapak muliadi. Dan di duga juga melanggar pasal Penggelapan kendaraan. Di mana Sodara Muhammad Yusuf menjual kendaraan roda empat jazz warna hitam dengan nopol DD 1872 XJ, TAHUN 2010. Adapun kami ketahui Muhammad Yusuf pada tanggal 18 mei 2024 Muhammad Yusuf sudah berada di polres Maros Sulawesi selatan. Dengan laporan berbeda dan korban berbeda.
Adapun untuk mengembalikan kerugian dari bapak Muliadi berdasarkan pasal 1367 Kitab Undang undang Hukum Perdata. Kami JPKP juga akan mengajukan ke Pengadilan Negeri Kab.Pangkep agar bisa mengganti kerugian yang di alami bapak Muliadi.
Dari kronologi di atas juga di simpulkan ada beberapa lokus kejadian awal pertemuan sebagai lokus di kab.Maros, dan mengambil barang berupa kendaraan roda empat merek Honda Jazz tahun 2010 warna hitam nopol DD 1872 XJ. Di bawa beserta surat kepemilikannya oleh sodara Muhammad Yusuf di rumah Bapak Muliadi di saksikan ibu kartini sebagai istri bapak Muliadi. Dan lokus transaksi kendaraan di kota Makassar di Kantor HONDA INTERNUSA. Kendaraan bapak muliadi di bawa ke kota Makassar untuk di jual sebagai DP untuk kendaraan baru yang sudah di pesan bapak Muliadi kepada sodara Yusuf sebagai perpanjangan tangan Honda kepada Costumernya.






























