Kembaroginews.com – Parepare — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan penyuluhan hukum program jaksa masuk sekolah (JMS) di SMP Negeri 3 Parepare, Rabu (8)3)2023).
Kegiatan yang mengusung tema ‘pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika’, dihadiri oleh Kasi Intel Sugiharto, dan Jaksa serta jajaran Intel Kejari Parepare.
Kepala UPTD SMP Negeri 3 Parepare, Hartono menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya atas pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah tersebut.
“Kami dari manajemen sekolah sangat mengapresiasi dan banyak terima kasih karena diberikan amanah kepercayaan untuk menjadi bagian daripada program kerja Kejaksaan,” katanya.
Menurut dia, puluhan pelajar dan pendidik ikut hadir pada penyuluhan itu, mulai kelas 7, 8, dan kelas 9 yang didominasi merupakan pengurus OSIS.
“Diharapkan orientasinya ke depan supaya ada anak kita ini paham kaitannya dengan penyuluhan yang diberikan oleh pemateri dari Kejaksaan,” ungkap dia.
“Semoga hal ini bisa berkesinambungan dan terkhusus kepada anak-anak kami supaya bisa mencerna dan bisa mengimplementasikan serta mengaktualisasikan apa yang didapatkan pada program jaksa masuk sekolah ini,” tambahnya.
Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto menjelaskan, Jaksa masuk sekolah merupakan program pusat yang dicanangkan di seluruh Indonesia. Tujuannya yaitu memperkenalkan dan melakukan pembinaan hukum kepada anak didik sejak dini.
“Kita lakukan pencegahan sejak dini dengan melakukan penyuluhan bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkotika, sehingga ke depan diharapkan generasi muda ini bisa turut serta memberantas peredaran narkotika,” jelasnya.
Sebagai pemateri, Jaksa Fungsional Kejari Parepare, Sahrul menambahkan, jika peredaran narkotika khususnya jenis sabu-sabu terus mengalami peningkatan di Kota Parepare.
Sehingga, lanjut dia, harus dicegah sebagai upaya melindungi dan menjaga masa depan dari anak didik yang menjadi generasi kedepannya. Karena ada tiga hal dampak pasti dari penyalahgunaan narkotika, yaitu menjadi Gila, berada Penjara, dan Kuburan.
“Orang yang memakai atau menggunakan narkotika tanpa hak maka hal itu dinilai melawan hukum. Karena itu, saya ingatkan agar tidak mudah percaya kepada orang lain yang mau menitipkan barang, jangan sampai dimanfaatkan sebagai kurir barang haram tersebut,” imbuhnya.
“Orang yang jika menggunakan narkotika akan menyebabkan tubuh dehidrasi, halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran, kerusakan sel otak, meningkatkan risiko berbagai penyakit, dan menimbulkan kematian,” tandasnya.





























