Luar Biasa, Sat Res Narkoba Polres Pinrang Amankan Satu Tersangka dengan Barang Bukti 3 kg Shabu.

banner 120x600

Luar Biasa Sat Res Narkoba Polres Pinrang Amankan Satu Tersangka dengan Barang Bukti 3 kg Shabu.

Kembaroginews.com Pinrang –  Seorang ibu muda inisial AA (25) hanya bisa menunduk dan sesekali menangis saat dihadirkan dalam press rilis pengungkapan kasus Narkotika jenis Shabu yang di pimpin langsung Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostofa, S.I.K.,M.I.K, didampingi Kasat Narkoba AKP Syaharuddin dan personel Sat Resnarkoba Polres Pinrang, di Mapolres Pinrang, Sabtu (9/7/2022).

Kapolres Pinrang dalam keterangannya menyampaikan, Tak cukup dari 24 Jam satuan reserse Narkotika Polres Pinrang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin bersama Kanit II Resnarkoba Polres Pinrang Ipda Syamsul bersama teamnya berhasil mengungkap dan mengamankan seorang ibu berinisial AA (25) dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram (Kg) di wilayah hukum Mapolres Pinrang.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, setelah menerima laporan dari salah satu warga, selanjutnya ibu berinisial AA langsung kami pantau di pelabuhan Pare – pare Sulawesi Selatan, dan berhasil diamankan di kediamannya di Massila Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan pada (Jumat, 08/07/2022) sore.

Shabu seberat 3.kg tersebut kiriman dari Nunukan Kalimantan Utara melalui pelabuhan Nasional Pare – pare tersangka inisial AA menjemput barang haram tersebut di pelabuhan Pare – pare dan dibawa ke Massila Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Pinrang, sementara yang membawa Shabu tersebut dari Nunukan ke Pare – pare masih dalam pengejaran, ungkap Kapolres Pinrang.

Ditambahkannya, dalam mengungkap jaringan pengedaran Narkotika jenis Shabu ini, kami melakukan penyelidikan hampir 1 bulan lamanya dan Alhamdulillah kita mampu mengungkap kasus ini dengan barang bukti 3. kg dengan kisaran harga 3,6 M.

Modus operandi dalam kasus ini yaitu, Shabu yang dikemas di simpan dalam ember bersama kemasan milo dan gula pasir untuk mengelabui petugas dan modus ini termasuk modus baru, kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan ini yang di duga adalah jaringan Internasional,

Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Mapolres Pinrang utamanya penyalah gunaan Narkotika, Siapapun itu dan dimanapun itu akan kami tindak tegas dan proses sesuai hukum lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ungkap Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa, S.I.K.,M.I.K.

Sementara Kanit II Resnarkoba Polres Pinrang IPDA Syamsul menyampaikan, dari hasil penggeledahan yang lakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Pinrang dirumah pelaku team kami menemukan kemasan 3 (tiga) bungkus plastik besar jenis tea cina merek guanyinwan berwarna hijau yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 3 Kg.

Sehingga kami langsung mengamankan ibu ini dengan barang buktinya yang langsung di bawa ke Mapolres Pinrang pada Unit Sat Narkoba Polres Pinrang Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya.

Penulis: SukriEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser