Struktural Korupsi Dan Fungsi Sistem Pengawasan Publik

banner 120x600

Perkara tindak pidana korupsi di Indonesia seakan menjamur dan bahkan menjadi trend di kalangan pejabat publik. Jabatan kekuasaan, uang dan kepentingan menjadi emblem kebanggaan para koruptor di negeri ini. Sebut saja sejumlah kasus korupsi yang popular merugikan Negara dalam jumlah yang sangat besar seperti korupsi Hambalang dan Century yang melibatkan sejumlah pejabat besar, mega korupsi E-KTP yang bahkan menelan kerugian Negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 2,3 Triliun, selain itu juga korupsi yang sebagian besar melibatkan para anggota DPR. Kasus-kasus tersebut bahkan mendudukan status DPR RI sebagai lembaga terkorup, ditambah lagi ratusan kasus lainnya yang menyebar di daerah-daerah.

Belakangan mencuat kasus korupsi yang sangat memprihatinkan di tengah pandemi covid-19, yakni korupsi dana bantuan sosial yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di kementerian sosial, dan ekspor minyak goreng yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri di Kemendag.  Pejabat public lantas menjadi sorotan dan sasaran empuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Umumnya kasus korupsi terjadi secara komunal melibatkan anggota dewan dan pejabat publik dalam lingkup struktural kekuasaan. Bahkan di sejumlah daerah tercipta semacam “Dinasti Koruptor” yakni korupsi yang melibatkan sejumlah keluarga pejabat publik yang menyalahgunakan jabatan publik untuk kepentingan  keluarga dan kerabat dekatnya.  Selain itu korupsi bukan hanya berbentuk materi, uang, tetapi juga dalam bentuk “gratifikasi jabatan” di kalangan keluarga dan kerabat pejabat pemerintahan; seperti yang terjadi pada kasus jual-beli jabatan oleh Sri Hartini (Bupati Klaten, Jawa Tengah periode 2016-2021). Hingga tahun 2016, tercatat sekitar 80% pejabat pemerintahan terkait kasus korupsi dari sekitar 357 kepala/wakil kepala daerah yang tersangkut kasus hukum (Kompas, 4/1/2017). Hasil survei Transparency International mengenai “Barometer Korupsi Global”, menempatkan partai politik di Indonesia sebagai institusi terkorup dengan nilai 4,2 (dengan rentang penilaian 1-5,5 untuk yang terkorup). Masih berangkat dari data tersebut, di Asia, Indonesia menduduki prestasi sebagai negara terkorup dengan skor 9.25 (terkorup 10 besar) di atas India (8,9), Vietnam (8,67), Filipina (8,33) dan Thailand (7,33).

Perkara “korupsi” dapat disebut sebagai “virus” yang paling “berbahaya” dalam konstelasi sosial-politik di Indonesia. Bahkan “virus korupsi” di Indonesia telah mampu menggerogoti system pertahanan “benteng” keadilan yang harus menjadi pertahanan terakhir keadilan dan kebenaran  yakni Mahkamah Konstitusi, hingga pengadilan dan penegak hukum lainnya.

Dengan ini, saya mau mengatakan bahwa korupsi dan atau kecendrungan untuk korupsi itu bagaikan “duri dalam daging” yang memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan pola perilaku sosial-politik pejabat publik. Bahkan tindakan korupsi telah menjadi ciri khas golongan pejabat tertentu. Stereotipe yang demikian meninggalkan preseden buruk terhadap status situasi sosial-politik di Indonesia. Kalau kita menelisik lebih dalam kecendrungan korupsi pada umumnya melibatkan lebih dari satu orang dan memiliki korelasi dengan penyalahgunaan kewenangan kekuasaan publik. Artinya bahwa, kekuasaan melahirkan koruptor; dan menariknya bahwa korupsi di Indonesia terjadi  secara terstruktur (korupsi struktural) melibatkan sejumlah pejabat publik dalam suatu garis kekuasaan. Korupsi struktural merupakan akar bagi praktek-praktek korupsi lainnya, seperti tindakan gratifikasi, pelanggaran prosedural pergantian pejabat struktural, hingga perdagangan jabatan dan aset negara.

Korupsi merupakan ekspresi dari kelemahan struktural garis kekuasaan.  Upaya pencegahan tindakan koruptif tidak akan tuntas jika tidak dilakukan pembenahan struktural garis kekuasaan. Korupsi yang terjadi secara struktural kerap terjadi pada golongan orang dengan kecendrungan politik yang sama. Artinya bahwa seseorang menjadi koruptor bukan karena ia memiliki kepribadian koruptif, tetapi karena kesepakatan yang dibangun dalam satu garis struktural kekuasaan dengan orang di sekitarnya. Dengan kata lain korupsi dilahirkan oleh struktur-struktur kekuasaan yang membangun kepentingan yang sama. Jadi, apabila salah seorang pejabat publik tertangkap melakukan tindak pidana korupsi, dapat saja  korupsi itu bisa bersifat struktural atau terstruktur. Artinya ada pemeran-pemeran lain dibalik tertangkapnya seorang pejabat koruptor. Sebab itu, pencegahan dan bahkan penindakan terhadap tindak pidana korupsi tidak dapat tuntas hanya dengan berfokus pada penjatuhan vonis hukum terhadap pelaku koruptor tertentu, atau pejabat tertentu, tetapi harus dengan merekonstruksi kembali fungsi supervisi terhadap implementasi fungsi dan wewenang struktural kekuasaan hingga ke level jabatan terrendah.

“Struktural Kekuasaan” merupakan indikator yang mempermudah bagi golongan orang dengan kecendrungan korupsi yang sama untuk meloloskan hasrat koruptifnya, seperti yang terjadi dalam kasus Korupsi Hambalang, Korupsi E-KTP dan jual-beli jabatan  di lingkungan pemerintahan. Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi pada hakikatnya bukan persoalan orang-perorang, tetapi akibat penyalahgunaan fungsi dan wewenang struktural kekuasaan oleh sekelompok orang (korupsi berjamaah).

Jelas bahwa korupsi, secara fundamental dapat disebut sebagai ketidakadilan struktural kekuasaan. Jadi korupsi dalam berbagai kasus pejabat public, yang ditemukan dan diusut oleh KPK, pada umumnya merupakan tindakan korupsi terstruktur. Sering indikasi yang ditemukan berujung pada eksploitasi kekuasaan atau penyimpangan kewenangan dari suatu jabatan. Korupsi terstruktur inilah yang menggerogoti struktur-struktur sosial-politik bangsa Indonesia yang menimbulkan ketidakseimbangan dalam tata kelola birokrasi pemerintahan dan bahkan berdampak pada ketidakseimbangan tatanan kehidupan sosial-politik di Indonesia.

Menyikapi fenomena korupsi yang menjerat pejabat publik, maka tidaklah berlebihan jika pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama tindakan preventif, dapat dilakukan melalui upaya pembenahan struktur-struktur kekuasaan. Hal ini tidak mudah, karena korupsi struktural tidak mudah dideteksi atau dimasuki, termasuk upaya-upaya untuk mereformasi struktur kekuasaan. Apabila kita menginginkan Indonesia yang adil dan beradab, bebas dari korupsi, kita harus mendesain struktur kekuasaan yang terbuka pada partisipasi publik/masyarakat untuk secara bersama-sama membangun system kontrol terhadap penggunaan kekuasaan publik. Sistem kontrol dapat juga memanfaatkan perkembangan teknologi informasi publik, seperti CCTV atau melalui Whistleblowing System dan perangkat aplikasi system informasi lainnya. Artinya bahwa, garis struktur kekuasaan sebuah institusi pemerintahan harus dijalankan dalam format keterbukaan kepada system pengawasan publik, sehingga publik dalam konteks ini dapat terlibat dalam menciptakan keseimbangan penyelenggaraan kekuasaan publik. Saatnya membangun system pengawasan terintegrasi kepada keterbukaan publik guna menciptakan penggunaan fungsi struktur kekuasaan yang transparan dan akuntabel.

 

______________
Penulis: Antonius Primus*
* Antonius Primus, Sarjana Filsafat Teologi STFT Widya Sasana Malang dan Sekretaris Direktur Akademi Keperawatan Fatima Parepare, Sulawesi Selatan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser