Kembaroginews.com, KENDARI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) DPRD Kota Parepare melakukan kunjungan kerja di Kota Kendari, Kamis (30/9). Bapemperda mengunjungi dua lokus, yakni DPRD Kota Kendari dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Di Kantor DPRD Kota Kendari, kunjungan ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan, ST.
Dalam kunjungan, Bapemperda DPRD Kota Parepare diwakili oleh Ir. H. Yasser Latief, MM (Ketua Bapemperda DPRD Kota Parepare), Muhammad Yusuf Lapanna, SHi (Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Parepare), dan Dra. Hj Asmawati (Anggota Bapemperda DPRD Kota Parepare). Selain itu, kunjungan ini juga didampingi Sekretaris Dinas PUPR Kota Parepare, Andi Mukti dan Kasubag Produk Hukum Sekretariat DPRD Kota Parepare, Hj. Fatmawati.
Ir. H. Yasser Latief mengatakan, Bapemperda saat ini mulai mengkaji Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta lapangan kerja dimana UU tersebut mengubah paradigma perizinan bangunan dari semula izin mendirikan bangunan atau IMB menjadi persetujuan bangunan gedung atau PBG.
Sementara itu, Kota Kendari telah membahas perubahan Perda tersebut sejak penetapan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung pada 2 Agustus 2021 lalu.
“Kota Kendari menjadi salah satu pelopor perubahan ketentuan ini. Karena itu, kami berinisiatif untuk berkunjung ke Kota Kendari untuk mempelajari dasar perubahan perda ini,” ungkapnya.
Diketahui, perubahan ketentuan mengenai IMB menjadi PBG tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten kota melalui penyediaan layanan PBG paling lambat enam bulan sejak PP nomor 16 tahun 2021 itu ditetapkan.
Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan, ST, menjelaskan Kota Kendari sebagai kota jasa harus kreatif menciptakan sumber pendapatan. Menurut dia, pemungutan Retribusi PBG dapat dikenakan oleh pemerintah daerah dengan terlebih dahulu menerbitkan dasar pemungutan di daerah berupa Perda PBG.
Perda retribusi PBG perlu ditetapkan terlebih dahulu mengingat ketentuan mengenai pungutan retribusi perizinan bangunan gedung sebelumnya yaitu Perda Retribusi Izin Tertentu yang memuat retribusi IMB, tidak dapat berlaku karena tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kota Kendari adalah kota jasa. Tidak sama daerah lain yang memiliki banyak jenis sumber pendapatan lain. Untuk menambah PAD, kami harus segera menetapkan Perda ini. Alhamdulillah, pembahasannya sudah selesai dan saat ini sementara dievaluasi di kementerian terkait,” ungkapnya. (**)






























